Departemen Teknik Geologi UGM Jembatani Pemerintah-Pelaku Usaha Bahas Perhitungan Pajak Air Tanah Berkeadilan

Prof Heru Hendrayana
Prof Heru Hendrayana
0 Komentar

Karenanya, dia meminta agar perhitungan kenaikan PAT yang terlalu tinggi itu perlu dikaji ulang mengikuti pedoman yang sudah ada. “Ikuti pedoman pemerintah yang sudah digariskan,” tandasnya.

Dia pun berharap Kepala PATGTL Badan Geologi Agus Cahyono Adi, bisa meneruskan keluhan-keluhan dari pelaku usaha ini kepada pemda-pemda terutama yang menaikkan PAT terlalu tinggi. “Saya sudah bicara sama pak ACA (sapaan Kepala PATGTL Badan Geologi) dan dia mengatakan akan melakukannya,” kata Heru.

Dalam acara diskusi, Agus Cahyono Adi menegaskan kenaikan PAT itu tidak boleh mengganggu operasional industri. “Jadi, pajak (PAT) yang harus dibayar industri itu tidak boleh mengganggu operasional industri,” ujarnya.

Baca Juga:Hari Pelanggan Nasional 2026, bank bjb Hadir untuk Layanan yang Setara dan BerkelanjutanTak Lagi Cemas Soal Biaya, Wiwi Rasakan Langsung Manfaat JKN

Artinya, lanjutnya, industri itu tidak boleh terganggu karena dibebani pembayaran pajak yang terlalu tinggi. Dia mengkhawatirkan akan banyak perusahaan yang menjadi bangkrut jika beban operasionalnya sangat tinggi. “Kalau industri terganggu, kemungkinan besar akan terjadi layoff di perusahaan itu,” katanya.

0 Komentar