Pengusutan perkara mulai mengemuka ke publik setelah Tim Penyidik Kejari Sumedang menggeledah Kantor Bakesbangpol Kabupaten Sumedang pada Selasa (24/2/2026).
Dalam operasi penggeledahan yang berlangsung selama tujuh jam mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB tersebut, penyidik menyita tumpukan berkas dan dokumen penting yang diangkut menggunakan satu unit mobil pikap berwarna putih milik Kejari Sumedang.
Dokumen-dokumen itulah yang menjadi kunci pembuka tabir manipulasi SPJ honor kegiatan yang diduga fiktif pada APBD 2024 dan 2025.
Baca Juga:Mahasiswa POLSUB Ciptakan Kopi Robusta Rendah Kafein dari Limbah Kulit dan Bonggol NanasJenguk Wartawan yang Terbaring Sakit, Kapolres Tasikmalaya Bawa Pesan Kepedulian
Prosedur penggeledahan tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak kejaksaan sebagai langkah krusial dalam memperkuat alat bukti keterlibatan para tersangka.
“Ini murni bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengamankan bukti-bukti yang diperlukan dalam perkara penyalahgunaan anggaran tahun 2024 hingga 2025 di Kesbangpol,” tegas Fawzal saat dijumpai usai penggeledahan beberapa waktu lalu.
Postur Anggaran Besar di Tengah Catatan LHP BPK
Dugaan rekayasa SPJ honor kegiatan ini sangat kontras jika disandingkan dengan besarnya alokasi anggaran yang dikelola Bakesbangpol Kabupaten Sumedang.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2024, Bakesbangpol mencatatkan indikator pencapaian target kinerja APBD menurut keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintah daerah sebesar 97,32 persen.
Pada tahun politik tersebut, Bakesbangpol Sumedang menggelontorkan alokasi belanja dan transfer berdasarkan klasifikasi urusan dan fungsi dengan nilai mencapai Rp 73,8 miliar, yang mayoritas diperuntukkan bagi agenda sosialisasi politik masyarakat serta fasilitasi Pilkada.
Selain itu, Bakesbangpol mengelola dana hibah dengan total anggaran Rp 60,1 miliar dan realisasi sebesar Rp 58,9 miliar, sehingga menyisakan sisa penggunaan anggaran (SiLPA) sebesar Rp 1,1 miliar.
Dari total pos belanja hibah tersebut, alokasi sebesar Rp 17,7 miliar disalurkan kepada badan, lembaga, serta organisasi kemasyarakatan berbadan hukum.
Baca Juga:Cegah Polisi Main Judol, Propam Polres Tasikmalaya Mendadak Periksa HP Seluruh PersonelRp86 Miliar Digelontorkan untuk Irigasi Tasikmalaya, Naik 3 Kali Lipat dari Tahun Lalu
Rinciannya meliputi hibah berbentuk uang kepada lembaga sosial/publik sebesar Rp 5,7 miliar, serta bantuan hibah untuk partai politik sebesar Rp 1,9 miliar.
Meski dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tata kelola anggaran Bakesbangpol Sumedang sebelumnya dinilai relatif tanpa temuan berarti, kecuali catatan beberapa unit aset kendaraan roda dua yang hilang atau dikuasai pihak lain.
Kini penyidik Kejari Sumedang justru menemukan celah tindak pidana korupsi pada manipulasi SPJ kegiatan internal. Penyidikan kini terus didalami untuk menuntaskan aliran dana honor fiktif itu. (yan)
