JABAR EKSPRES – Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumedang, Asep Tatang (AT), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di lingkungan Bakesbangpol.
Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Asep Tatang langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang pada Selasa (1/9/2026) malam.
Asep Tatang tiba di Lapas Kelas IIB Sumedang sekitar pukul 20.45 WIB setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Sumedang.
Baca Juga:Mahasiswa POLSUB Ciptakan Kopi Robusta Rendah Kafein dari Limbah Kulit dan Bonggol NanasJenguk Wartawan yang Terbaring Sakit, Kapolres Tasikmalaya Bawa Pesan Kepedulian
Berdasarkan pantauan Jabar Ekspres, Asep Tatang telah berada di Gedung Kejari Sumedang sejak sekitar pukul 11.45 WIB untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Hingga sekitar pukul 18.00 WIB, Asep Tatang masih berada di dalam gedung Kejari Sumedang. Ia disebut tengah menjalani pemeriksaan sekaligus tes kesehatan.
Sekitar pukul 20.45 WIB, Asep Tatang akhirnya keluar dari Gedung Kejari Sumedang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, masker, dan topi hitam.
Kedua tangannya tampak diborgol. Ia mengenakan celana jeans panjang dan kemeja lengan pendek berwarna biru tua, serta sepatu kasual berwarna hitam.
Asep Tatang kemudian berjalan menuju kendaraan tahanan dengan didampingi petugas Kejari Sumedang dan sejumlah anggota TNI.
Saat ditanya mengenai kondisinya oleh sejumlah awak media yang berada di lokasi, Asep Tatang hanya memberikan jawaban singkat sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.
“Gimana kabarnya, Pak?” tanya awak media.
“Alhamdulillah, doakan saja,” ujar Asep Tatang sambil memasuki mobil tahanan Kejari Sumedang.
Baca Juga:Cegah Polisi Main Judol, Propam Polres Tasikmalaya Mendadak Periksa HP Seluruh PersonelRp86 Miliar Digelontorkan untuk Irigasi Tasikmalaya, Naik 3 Kali Lipat dari Tahun Lalu
Mobil tahanan berjenis minibus berwarna hijau tua itu kemudian menyalakan mesin dan perlahan meninggalkan halaman Kejari Sumedang. Kendaraan tersebut membawa Asep Tatang menuju Lapas Kelas IIB Sumedang.
Setibanya di Lapas Kelas IIB Sumedang, Asep Tatang turun dari mobil tahanan dengan didampingi petugas Kejari Sumedang. Ia kemudian langsung berjalan masuk ke dalam lapas.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Sumedang telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Kesbangpol Sumedang pada Selasa (24/2/2026).
Penggeledahan tersebut berlangsung sekitar tujuh jam, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Saat itu, Fawzal menerangkan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti serta dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran.
