Kedua tersangka dugaan korupsi program pelatihan tenaga kerja itu ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus 2026 hingga 19 September 2026.
Dalam perkara ini, TD dan YR dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Selain itu, penyidik Kejari Cimahi juga menerapkan ketentuan lain sebagaimana yang disampaikan dalam proses penetapan tersangka, termasuk ketentuan pidana yang berkaitan dengan penyesuaian hukum pidana dan KUHP.
Baca Juga:Bikin Geram, CCTV Rekam Truk Ngetem di Jembatan Tasikmalaya hingga Warga Buang Sampah ke SungaiSingle Skema Tapera, Tawarkan Pembiayaan Perumahan dengan Tenor 40 Tahun?
Penahanan dua ASN Disnaker Kota Cimahi ini menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja yang berlangsung pada periode 2022-2024.
Kejari Cimahi memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan sesuai dengan tahapan penyidikan yang berlaku. (Mong)
