Jumlah lembaga rehabilitasi di Jawa Barat cukup banyak. Sebagian telah memperoleh izin dari Kementerian Sosial maupun Kementerian Kesehatan, sementara lainnya masih dalam proses perizinan melalui pemerintah daerah.BNNP Jawa Barat menegaskan penghormatan terhadap hak masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan UUD 1945. Ketidakhadiran massa mahasiswa tidak mengubah sikap terbuka pihaknya terhadap kritik maupun aspirasi publik.
“Kita menghormati Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kita juga menghormati hak manusia untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan sesuai UUD 1945,” katanya.
Pudjo menyayangkan kesempatan dialog langsung itu tidak dimanfaatkan. “Yang kita tunggu tidak hadir. Semua instansi yang memiliki kewenangan sudah hadir,” tukasnya.
Baca Juga:SITH ITB Uji Coba Biodiesel dari Kemiri Afkir Bersama UMKM di AlorUSB YPKP Bandung Genap 20 Tahun, Unggul Jadi Modal Menuju Internasionalisasi
Ke depan, BNNP Jabar berkomitmen memastikan layanan rehabilitasi yang menjadi kewenangannya tetap gratis dan mudah diakses masyarakat. Sementara untuk lembaga swasta, masyarakat diminta memastikan legalitas serta memahami jenis layanan dan biayanya sejak awal sebelum menjalani rehabilitasi. (bbs)
