Dari total Rp3,5 miliar, baru sekitar Rp1,8 miliar yang berhasil dikembalikan ke kas negara. Kejari Banjar pun terus mengupayakan pengembalian uang negara dengan memberikan tenggat waktu yang ketat bagi para mantan anggota dewan.
Publik kini tidak lagi membutuhkan angka progres penyidikan. Yang diperlukan adalah kepastian hukum, transparansi proses, dan keberanian aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara secara profesional tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi kepentingan politik. Proses hukum harus mampu membongkar seluruh mata rantai persoalan secara objektif, dari hulu hingga hilir.
Masyarakat Kota Banjar masih menunggu. Pertanyaan besar pun terus bergema: apakah Kejari Banjar belum cukup memiliki alat bukti untuk menetapkan tersangka baru, atau ada persoalan lain di balik penundaan yang berkepanjangan ini?
Baca Juga:Tiga Ruas Jalan Rampung, Bupati Cecep: Mudah-mudahan Tak Ada Lagi Mobil TerperosokKapolres Tasikmalaya Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah dalam Melayani Masyarakat
“Pada titik ini, masyarakat tidak membutuhkan spekulasi dan angka progres penyidikan tetapi membutuhkan kepastian hukum, transparansi proses, dan keberanian aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara secara profesional.
Jika memang telah ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi kepentingan politik,” tegas Awwal Muzakki, mantan Ketua Cabang PMII Kota Banjar periode 2021-2022. (CEP)
Caption:
