Warga Dusun Bangunsirna Ciamis Resah, Perpanjangan Kontrak Tower BTS Dinilai Langgar Aturan

Seorang lansia tengah berjalan kaki sambil menarik gerobak melintasi menara BTS yang berdiri tegak di Dusun Le
Seorang lansia tengah berjalan kaki sambil menarik gerobak melintasi menara BTS yang berdiri tegak di Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis, Eka Permana Oktaviana, memastikan bahwa tower tersebut telah memiliki izin bangunan (IMB). Ia menjelaskan bahwa berakhirnya masa sewa lahan tidak otomatis membatalkan izin bangunan.

“Ketika habis masa kontrak sewa lahan, tidak serta-merta perizinannya menjadi batal atau hangus. Selama bangunan itu berdiri, perizinannya masih berlaku,” jelas Eka.

Meski demikian, Eka menegaskan bahwa urusan sewa-menyewa antara pemilik tower dan pemilik lahan berada di luar kewenangan DPMPTSP. Pihaknya pun berharap agar ke depannya, pemilik tower dan pemilik lahan melakukan sosialisasi kepada warga setiap kali terjadi perpanjangan sewa, mengingat kondisi masyarakat di sekitar tower yang terus berubah.

Baca Juga:Aliansi Anak Bangsa Tasikmalaya Serukan Persatuan dan Tolak ProvokasiinDrive Luncurkan SIAGA di Bandung, Perkuat Respons Keselamatan Pengemudi dan Penumpang

“Diharapkan pemilik tower dan pemilik lahan ketika akan melakukan sewa ulang kembali ada sosialisasi ulang kepada masyarakat,” pungkas Eka. (CEP)

Laman:

1 2
0 Komentar