“Sudah dibayar Rp1 miliar, sudah dicicil. Bahkan sekarang Sarjan masih menghubungi saya meminta dicicil. Berarti kan uang pinjaman,” katanya.
Yusnaniar juga membantah anggapan bahwa pemberian uang tersebut berkaitan dengan pemberian proyek kepada Sarjan. Menurut Yusnaniar, proyek tahun anggaran 2025 telah melalui proses lelang pada masa pemerintahan sebelumnya, sedangkan untuk 2026 belum terdapat proyek yang diberikan Ade kepada Sarjan.
“Proyek mana? Tahun 2025 sudah dilelang oleh bupati yang lama. Tahun 2026 belum ada proyek. Pak Ade juga baru sembilan bulan menjadi bupati,” ujarnya.
Baca Juga:ASUS Tegaskan ExpertBook Ultra sebagai The Flagship of the Industry. Period.BNNP Jabar Bongkar Peredaran 5 Kg Sabu di Depok, WNA Iran Jadi DPO
Yusnaniar menegaskan argumentasi tersebut akan kembali dipertajam dalam duplik untuk membantah replik sekaligus melemahkan konstruksi dakwaan dan tuntutan JPU. Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026, dengan agenda penyampaian duplik dari pihak terdakwa. (bbs)
