Kegiatan tersebut menunjukkan bahwa RTH juga memiliki fungsi sebagai ruang hidup bagi berbagai jenis tumbuhan dan satwa, sekaligus ruang interaksi masyarakat.
Di sisi lain, data mengenai luasan RTH Bandung juga masih menjadi pekerjaan rumah. Portal resmi RTH Pemerintah Kota Bandung masih mencantumkan sekitar 12,8 RTH yang dimiliki Kota Kembang, jauh dari ketetapan nasional sebanyak 30 persen.
Namun, angka tersebut perlu dibaca secara hati-hati karena merupakan data yang masih tercantum pada portal RTH dan bukan hasil penghitungan definitif terbaru 2026.
Baca Juga:Rachmat Irianto, Wajah Manusiawi Persebaya JuaraPemkab Tasikmalaya Kebut Perbaikan Jalan, Warga Diminta Ikut Menjaga agar Tak Cepat Rusak
Pemkot Bandung sendiri pada 2026 menyatakan tengah menghitung ulang kondisi RTH dengan pendekatan Indeks Biru Hijau Indonesia. Dengan metode tersebut, penilaian ruang hijau tidak hanya berbicara mengenai luasan, tetapi juga fungsi ekologisnya.
Karena itu, tantangan Bandung ke depan bukan sekadar mengejar angka penambahan RTH.
Yang lebih penting adalah memastikan ruang hijau yang ada tidak terus terfragmentasi, pohon yang ditanam dapat bertahan hidup, serta pembangunan baru tidak mengorbankan vegetasi yang sudah berfungsi sebagai peneduh dan penyerap air.
Pada akhirnya, pembangunan kota tidak seharusnya menempatkan pohon sebagai elemen tambahan setelah bangunan, jalan, dan beton selesai dibangun.
Pohon justru harus diperlakukan sebagai bagian dari infrastruktur kota. Sebab ketika pohon hilang, yang ikut hilang bukan hanya warna hijau dari wajah Bandung, tetapi juga keteduhan, kemampuan menyerap air, kualitas udara, dan salah satu benteng alami kota menghadapi peningkatan suhu. (Dam)
