Penataan fasilitas umum serupa, kata Bambang, akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Kota Bandung. Dengan cakupan wilayah yang terdiri dari 30 kecamatan dan 151 kelurahan, pemerintah memilih memperkuat peran aparat kewilayahan agar penanganan tidak seluruhnya terpusat di tingkat kota.
“Kami lebih mengedepankan pendekatan persuasif berbasis kewilayahan. Jangan semuanya bertumpu di kota. Kota menjadi pendukung, sementara penataan dikembalikan kepada kewilayahan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa penertiban bukan ditujukan untuk menghilangkan mata pencaharian masyarakat. Pemerintah tetap membuka ruang bagi aktivitas ekonomi, selama dilakukan sesuai aturan dan tidak mengambil hak masyarakat lain atas fasilitas umum.
Baca Juga:150 PKL Kiaracondong Ditertibkan, Pemprov Jabar Siapkan 800 Kios untuk PedagangSatpol PP Sumedang Tertibkan Bangunan Liar di Jatinangor, Pemilik Kios Pilih Bongkar Mandiri
“Bukan berarti melarang masyarakat mencari nafkah atau berjualan. Yang penting kegiatannya sesuai aturan dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas,” kata Bambang.
Terkait keberadaan pedagang atau pemilik bangunan yang terdampak, Bambang menyebut Pemkot Bandung tidak menyiapkan kompensasi maupun relokasi secara khusus dalam penertiban tersebut.
Namun, apabila di suatu kawasan terdapat ruang kosong yang memungkinkan untuk dimanfaatkan, pemerintah membuka peluang pembahasan bersama. Skema serupa pernah diterapkan dalam penataan kawasan Jalan Ibrahim Adjie, ketika Perumda Pasar memberikan akses terhadap ruang yang tersedia untuk dimanfaatkan pedagang terdampak.
“Untuk Kota Bandung memang tidak ada kompensasi dan relokasi. Tetapi kalau ada ruang kosong yang bisa dimusyawarahkan, mudah-mudahan dapat dimanfaatkan,” tuturnya.
Pemkot Bandung memastikan penataan akan terus dilakukan dengan mengedepankan koordinasi antara pemerintah, masyarakat, serta unsur kewilayahan. Tujuannya bukan hanya menertibkan bangunan, tetapi memastikan fasilitas publik benar-benar dapat digunakan kembali oleh masyarakat secara aman dan sesuai peruntukannya. (Dam)
