Pelanggar di Kawasan Cimindi Gak Kapok Meski Berkali-kali Ditertibkan, Satpol PP Cimahi Ambil Langkah Ini

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Mokhammad Syamsul Maarif saat Memberikan Penyampaian arahan terhadap
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Mokhammad Syamsul Maarif saat Memberikan Penyampaian arahan terhadap para PKL di kawasan Cimindi sebelum penertiban dilakukan (Doc. Satpol PP Cimahi)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi melalui Satpol PP menyiapkan langkah yang lebih tegas untuk menekan pelanggaran ketertiban umum yang terus berulang, khususnya di kawasan Cimindi.

Selain meningkatkan intensitas pengawasan, Satpol PP Kota Cimahi tengah menyiapkan penerapan sanksi administratif hingga denda bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) yang kedapatan mengulangi pelanggaran.

Langkah tersebut menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas pedagang kaki lima (PKL), parkir liar, hingga angkutan umum yang berhenti sembarangan di kawasan Jalan Mahar Martanegara, Kecamatan Cimahi Selatan. Menindaklanjuti laporan itu, Satpol PP kembali melakukan penertiban pada Selasa (7/7/2026).

Baca Juga:16 Angkot di Kota Bogor Berusia di Atas 20 Tahun Ditilang, Dipilok dan Diberi Tanda Tidak Laik JalanĀ Wagub Irit Bicara Soal Pergantian Nama Provinsi

Meski penertiban rutin dilakukan, pelanggaran serupa kerap kembali terjadi setelah petugas meninggalkan lokasi. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Satpol PP agar penegakan ketertiban tidak berhenti pada operasi sesaat, melainkan mampu memberikan efek jera sekaligus menghadirkan solusi yang berkelanjutan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Mokhammad Syamsul Maarif, mengatakan alasan mencari nafkah masih kerap menjadi dalih para PKL maupun pelanggar Perda lainnya ketika diminta menghentikan aktivitas di lokasi yang dilarang. Mereka, kata dia, juga sering mempertanyakan solusi ataupun lokasi relokasi.

Karena itu, Satpol PP berencana memperkuat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan dalam penegakan Perda, di antaranya Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), unsur kewilayahan, hingga Satlinmas.

“Hal ini agar kegiatan penertiban yang kami lakukan dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan OPD terkait tersebut agar ada solusi terhadap permasalahan gangguan trantibum yang terjadi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan masing-masing sehingga para pelanggar perda ini tidak kembali melakukan pelanggaran yang sama,” ujar Syamsul saat diwawancarai Jabar Ekspres, Rabu (8/7/2026).

Menurut Syamsul, Pemerintah Kota Cimahi saat ini juga sedang merevisi Perda Ketertiban Umum melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Revisi tersebut diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selama proses revisi belum rampung, sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar Perda belum dapat dilaksanakan.

0 Komentar