Sofwan juga menjelaskan kondisi pendataan tenaga pendidik dalam Verval PTK. Berdasarkan informasi dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikdasmen, status kepegawaian dan penugasan yang tercatat mencakup PNS, GTY/PTY, Guru Tidak Tetap Yayasan, Tenaga Tidak Tetap Yayasan, PPPK, hingga PPPK Paruh Waktu.
“Untuk Verval PTK saat ini ada aplikasi Dapodik atau Data Pokok Pendidikan, namun saat ini untuk non ASN tidak ada,” tandasnya. (Mong)
