Sehingga akibat perbuatannya, kini pelaku terpaksa diamankan oleh Polrestabes Bandung untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Mengenai kepemilikan mobil, kepolisian mengonfirmasi bahwa kendaraan tersebut milik saksi A, anggota TNI. Dua penumpang yang menemani tersangka saat kejadian adalah oknum anggota TNI dari Pussenkav berinisial Prada A dan Prada V. Keduanya saat ini diperiksa secara ketat oleh Polisi Militer (POM) dan berstatus sebagai saksi,” imbuhnya.
Sementara itu, kini tersangka A telah resmi ditahan di Mapolrestabes Bandung dan dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Polrestabes Bandung tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung. (San)
