Organisasi masyarakat itu juga akan mendorong aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, agar turun menangani masalah ini.
“Kami ingin Kota Banjar ini lebih baik lagi ke depannya, apalagi BWP itu kan ikon Kota Banjar,” tegas Ginting.
BWP yang diresmikan pada 21 Februari 2010 oleh Wali Kota Banjar Herman Sutrisno itu dulunya dilengkapi wahana ekstrem seperti boomerang, superbowl, dan kolam renang standar nasional.
Baca Juga:Pemkab Tasikmalaya Kebut Perbaikan Jalan, Warga Diminta Ikut Menjaga agar Tak Cepat Rusak193 Warga Tasikmalaya Terima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, Anggaran Capai Rp3,86 Miliar
Kini, ikon wisata Kota Banjar itu hanya menjadi kenangan dan aset mubazir yang mangkrak.
Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Banjar, belakang menyatakan pihaknya akan melakukan audit eksternal oleh akuntan publik untuk menentukan langkah strategis ke depan. Namun hingga kini, nasib BWP sebagai aset daerah masih belum jelas. (CEP)
