Langkah tersebut ditempuh agar layanan pendidikan di Kota Cimahi tetap berjalan dengan baik meskipun kebutuhan guru belum sepenuhnya terpenuhi.
“Secara umum pengangkatan PPPK atau CPNS menjadi kewenangan pemerintah pusat, tetapi untuk memenuhi pelayanan pendidikan kami masih membuka rekrutmen guru non-ASN hingga akhir Desember 2026,” jelasnya.
Dalam proses rekrutmen tersebut, Dinas Pendidikan Kota Cimahi menerapkan persyaratan sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2025.
Baca Juga:Krisis Pengajar Bahasa Sunda, 1 Guru di SMPN 16 Cimahi Tetap Bertahan dan Bina Siswa hingga Raih PrestasiKekurangan Guru di Cimahi Kian Mendesak, Pemkot Dorong Insentif dan PPG bagi Non-ASN
Calon guru diwajibkan memiliki ijazah minimal S1 atau D4 yang linier dengan mata pelajaran yang akan diampu. Selain itu, pelamar juga harus memiliki sertifikat pendidik atau Surat Keterangan Lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pemerintah Kota Cimahi juga memberikan prioritas kepada warga asli Kota Cimahi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, sejalan dengan visi dan misi kepala daerah.
“Rekrutmen guru non-ASN akan diprioritaskan bagi warga Kota Cimahi,” kata Sofwan menutup. (Mong)
