“Saat ini kami masih menunggu proses hukum pada tingkat kasasi,” ujar Asep.
Asep menegaskan pihaknya tetap meyakini Oom Komawikarna tidak bersalah. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai terdakwa, Oom sempat berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Selain itu, tim kuasa hukum mengaku telah mengajukan permohonan gelar pendapat kepada Komisi III DPR RI sebagai bagian dari upaya mencari keadilan.
Baca Juga:Menhan Sjafrie di Yonif TP 939/Macan Putih: Prajurit TNI Harus Dekat dengan Rakyat dan Siap Jaga NKRIPemkab Tasikmalaya Genjot Program Bedah Rumah, Target 1.740 Unit Rampung pada 2026
“Kami percaya di Indonesia keadilan masih ada. Kami berjuang karena yakin Pak Oom tidak bersalah dan tidak pernah menerima uang korupsi yang nilainya miliaran rupiah sebagaimana yang dituduhkan,” kata Asep.
Pihak keluarga Oom Komawikarna juga mempertanyakan putusan tersebut. Titin Martini menilai persoalan yang terjadi lebih berkaitan dengan sistem, sementara Oom yang bertugas sebagai pelaksana di lapangan justru menjadi pihak yang dipersalahkan.
“Kami mempertanyakan secara logis, jika benar ada dugaan korupsi yang nilainya lebih dari Rp5 miliar terkait pohon-pohon tersebut, sebanyak apa pohon yang dimaksud dan di mana uang itu berada?” ujar Titin.
Menurut Titin, selain adanya hasil audit BPK yang disebut tidak menemukan unsur kerugian negara, pihak keluarga juga tidak pernah memiliki uang dalam jumlah miliaran rupiah sebagaimana disebut dalam perkara tersebut.
“Faktanya, uang yang katanya dikorupsi senilai Rp5 miliar itu memang tidak ada. Jangankan uangnya, pohon yang menjadi perkara ini juga faktanya tidak ada,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tidak pernah terjadi transaksi jual beli pohon sebagaimana yang didalilkan dalam perkara tersebut.
Atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung, Oom Komawikarna dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Baca Juga:24th Annual National Summer Classic 2026: Tim Putri DBL All-Star Juara, Putra Peringkat TigaMilangkala ke-394 Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Puluhan Agenda, Puncak Perayaan Digelar 24–26 Juli 2026
Selain itu, dalam putusan tersebut Oom juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,4 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Merasa dirugikan atas putusan tersebut, keluarga Oom meminta perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi hingga Presiden Prabowo Subianto agar perkara itu dapat dikaji kembali.
“Kami memohon kepada Pak Dedi hingga Pak Presiden untuk meluruskan perkara ini, membuka semuanya secara terang benderang. Kami meyakini masih ada keadilan di negeri ini,” ujar Titin.
