Sementara dari hasil pemeriksaan, para tersangka yang berperan sebagai pengedar itu mengaku telah menimbun stok OKT selama sekitar tujuh bulan sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
“Sudah disimpan sekitat tujuh bulan terakhir. Target pengguna masih didominasi kalangan pemuda. Karena itu kami terus berupaya memberantas peredaran OKT yang menjadi awal dari berbagai tindak kejahatan,” tuturnya.
Selain menyita OKT, polisi juga berhasil mengamankan ganja seberat 328,82 gram, sabu 252,75 gram, tembakau sintetis 1.276,59 gram, OKT sebanyak 212.782 butir, biang sintetis 198 gram, serta psikotropika sebanyak 870 butir.
Baca Juga:Polresta Bogor Kota Bongkar 61 Kasus Narkoba Periode Mei-Juli, 68 Tersangka Ditangkap Polres Cimahi Bongkar Jaringan Narkoba, Barang Bukti Senilai Rp2 Miliar Berhasil Disita
Selama Mei hingga Juli 2026, secara keseluruhan pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 68 dengan 61 kasus gabungan terkait pengedaran maupun penyalahgunaan narkotika, psikotropika, hingga OKT.
Saat ini, para tersangka dalam proses penyidikan lanjutan di Mapolresta Bogor Kota.
“Sejauh ini secara keseluruhan, modus yang digunakan (untuk pengedaran narkotikan dan OKT) masih didominasi transaksi secara daring (online), penjualan langsung, hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi,” katanya.
Adapun Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait penyelahgunaan obat keras tertentu, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Mereka terancam hukuman mulai dari lima tahun hingga 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, atau pidana mati, serta pidana denda dengan nominal sesuai ketentuan yang berlaku.
