Polda Jabar Bongkar Sindikat Investasi Bodong, Kerugian Korban Capai Rp4,8 Miliar

Dok. Polda Jabar bongkar kasus penipuan online dengan modus investasi bodong. Senin, (27/7). Foto. Sandi Nugra
Dok. Polda Jabar bongkar kasus penipuan online dengan modus investasi bodong. Senin, (27/7). Foto. Sandi Nugraha/Jabar Ekspres/
0 Komentar

“Kegiatan ini dilakukan oleh penyidik dalam rangka pengungkapan terkait dengan penipuan investasi bodong dengan menggunakan platform bodong yang bernama Sexbit, yang kedua yang bernama Ozcrypto Exchange, dengan total kerugian Rp4,8 miliar,” ujar Fian.

Menurutnya, penyidik meyakini jumlah korban dalam kasus tersebut tidak hanya satu orang. Sebab, platform investasi bodong itu diduga menyasar masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

“Kenapa kami sampaikan platform-nya? Kami yakin bahwa korbannya tidak hanya satu dan korbannya ini pasti tersebar di seluruh Indonesia,” katanya.

Baca Juga:24th Annual National Summer Classic 2026: Tim Putri DBL All-Star Juara, Putra Peringkat TigaMilangkala ke-394 Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Puluhan Agenda, Puncak Perayaan Digelar 24–26 Juli 2026

Fian menuturkan, tersangka diamankan di wilayah Provinsi Riau dan Daerah Khusus Jakarta setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan selama tiga hingga empat bulan.

“Sindikat penipuan investasi bodong ini beroperasi di Kamboja. Jadi kelompoknya itu tidak beroperasi di Indonesia, tapi beroperasi di Kamboja. Karena korbannya orang Indonesia, makanya beberapa orang pelakunya itu berasal dari, direkrut dari Indonesia,” jelasnya.

Penyidik kemudian melakukan analisis dan pelacakan terhadap jaringan tersebut hingga berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku.

“Sindikat penipuan investasi bodong ini beroperasi di Kamboja. Jadi kelompoknya itu tidak beroperasi di Indonesia, tapi beroperasi di Kamboja. Karena korbannya orang Indonesia, makanya beberapa orang pelakunya itu berasal dari, direkrut dari Indonesia. Jadi penyidik berhasil melakukan analisis, melakukan tracking, dan berhasil menangkap pelaku,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data autentik.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.(San)

0 Komentar