Percantik Wajah Perbatasan, Pemkab Bandung Tata Kawasan Underpass Kopo Jadi Lebih Estetik dan Nyaman

Percantik Wajah Perbatasan, Pemkab Bandung Tata Kawasan Underpass Kopo - Margahayu Jadi Lebih Estetik dan Nyam
Percantik Wajah Perbatasan, Pemkab Bandung Tata Kawasan Underpass Kopo - Margahayu Jadi Lebih Estetik dan Nyaman
0 Komentar

Ia menambahkan, selain mural, penataan juga mencakup perbaikan bahu jalan dan didukung penerangan jalan umum (PJU) yang telah terpasang.

Ke depan, Pemkab Bandung juga berencana memasang billboard bertuliskan ucapan selamat datang sebagai identitas pintu masuk Kabupaten Bandung.

“Harapannya kawasan ini menjadi area yang aman dan nyaman, terutama bagi pengguna jalan yang sering berteduh saat hujan. Ke depan, insyaallah akan dipasang billboard ‘Welcome to Kabupaten Bandung’ karena ini merupakan etalase atau wajah Kabupaten Bandung,” tuturnya.

Baca Juga:Wabup Tasikmalaya: Pemeriksaan BPK Jangan Dipandang untuk Cari-cari KesalahanPGN Area Karawang Edukasi Masyarakat dan Dukung UMKM lewat Pemanfaatan Gas Bumi di Harkopnas

Nur Hazanah menegaskan, pihak kecamatan hanya menjalankan fungsi koordinasi sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kalau camat kewenangannya mengoordinasikan. Selain melaksanakan urusan pemerintahan umum, kami juga menjalankan urusan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada camat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Jalan Dinas PUTR Kabupaten Bandung, Eri Hernawan menjelaskan kawasan underpass tersebut berada di bawah kewenangan beberapa instansi sehingga penanganannya harus dilakukan secara bersama-sama.

Menurutnya, struktur jembatan dan area bawah underpass menjadi kewenangan Jasa Marga, sistem drainase berada di bawah Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Barat, sedangkan ruas jalan utama merupakan kewenangan Bina Marga Provinsi Jawa Barat. Adapun Dinas PUTR Kabupaten Bandung hanya memiliki kewenangan pada ruas jalan kabupaten yang berada di sekitar kawasan tersebut.

“Kalau menurut SK Bupati yang terbaru, kewenangan Dinas PUTR adalah menangani jalan kabupaten. Untuk area di bawah jembatan ini ada beberapa kewenangan, mulai dari Jasa Marga, PSDA Provinsi, hingga Bina Marga Provinsi,” ujar Eri.

Terkait persoalan banjir yang kerap terjadi di lokasi tersebut, Eri mengatakan Dinas PUTR Kabupaten Bandung terus berkoordinasi dengan PSDA Provinsi Jawa Barat agar penanganan drainase dapat dilakukan secara optimal.

“Untuk penanganan banjir kami selalu berkoordinasi dengan PSDA Provinsi karena drainase merupakan kewenangan mereka. Tujuannya tentu untuk memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bandung,” pungkasnya.

Laman:

1 2
0 Komentar