JABAR EKSPRES – Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat judi online jaringan internasional yang beroperasi melalui aplikasi digital. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka, dengan 11 orang telah diamankan, sementara satu tersangka lainnya masih berstatus buronan (DPO) dan diduga berada di Vietnam.
Direktur Reserse Siber Polda Jabar, Kombes Pol Fian Yunus, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/634/IV/2026/SPKT/POLDA JABAR tertanggal 13 April 2026. Proses penyelidikan dilakukan selama kurang lebih empat bulan, mulai Maret hingga 8 Juli 2026.
“Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap perkara tindak pidana judi online jaringan internasional. Dari total 12 tersangka, sebanyak 11 orang telah diamankan, sedangkan satu orang masih DPO dan diduga berada di Vietnam sehingga masih dalam proses pengejaran,” ujar Fian di Mapolda Jabar, Senin (20/7).
Baca Juga:PGN Area Karawang Edukasi Masyarakat dan Dukung UMKM lewat Pemanfaatan Gas Bumi di HarkopnasKebakaran Berulang di Tasikmalaya, FK Tagana Imbau Waspada Selama Musim Kemarau
Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 95 perangkat elektronik, tujuh unit mobil, enam unit sepeda motor, serta berbagai barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online.
Fian menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Kabupaten Purwakarta, Jakarta Selatan, dan Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Menurutnya, sindikat tersebut menjalankan aksinya melalui aplikasi Dash Live yang dikemas sebagai platform permainan (game), namun di dalamnya terdapat praktik perjudian online.
“Di masing-masing aplikasi tersebut terdapat permainan yang sebenarnya merupakan judi online. Jika biasanya pemain melakukan transfer ke rekening, kali ini mereka menggunakan sistem koin. Untuk bisa bermain, pengguna diwajibkan membeli koin. Mereka juga memiliki sistem dompet digital (e-wallet) sendiri yang bersifat privat,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengguna terlebih dahulu diminta mengunduh aplikasi Dash Live, kemudian membeli koin yang digunakan untuk melakukan top up, memasang taruhan dalam permainan, hingga menarik hasil kemenangan melalui mekanisme pemberian gift kepada host siaran langsung.
“Modus operandi yang dilakukan yaitu mengajak masyarakat mengunduh aplikasi Dash Live. Di dalam aplikasi tersedia fitur pembelian koin yang digunakan untuk bermain dengan sistem taruhan, kemudian hasil kemenangan dapat dicairkan melalui host live dengan cara memberikan gift. Pada akhirnya, aplikasi tersebut merupakan aplikasi perjudian online,” katanya.
