Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, 11 Tersangka Ditangkap dan Satu Buron

Dok. Polda Jabar melalui Ditsiber saat ungkap kasus Perjudian Online Jaringan Internasional. Senin, (20/7). Fo
Dok. Polda Jabar melalui Ditsiber saat ungkap kasus Perjudian Online Jaringan Internasional. Senin, (20/7). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 426 dan/atau Pasal 607 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp4 miliar,” pungkas Fian.

Laman:

1 2
0 Komentar