Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 426 dan/atau Pasal 607 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp4 miliar,” pungkas Fian.
