Modus Penipuan Aktivasi IKD! Disdukcapil Kota Cimahi Imbau Warga Jangan Berikan Data Pribadi

Modus penipuan
Ilustrasi modus penipuan. (Ist)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Adanya laporan dugaan penipuan yang mengatasnamakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi perhatian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi.

Modus tersebut dilakukan melalui telepon maupun pesan WhatsApp dengan dalih membantu atau memproses aktivasi IKD, namun berujung pada permintaan data pribadi masyarakat.

Kepala Disdukcapil Kota Cimahi, Tri Lospala Candra mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah konfirmasi dari warga yang mempertanyakan kebenaran telepon maupun pesan dari seseorang yang mengaku sebagai petugas Disdukcapil.

Baca Juga:Tagana di Tasikmalaya Masuk Sekolah, Tanamkan Budaya Siaga Bencana Sejak DiniEkspor Satu Pintu Diklaim Mampu Dongkrak Harga Komoditas dan Pendapatan Petani?

Menurutnya, masyarakat yang menghubungi Disdukcapil umumnya ingin memastikan bahwa komunikasi yang mereka terima bukan berasal dari petugas resmi.

“Masyarakat yang menghubungi Disdukcapil pada umumnya melakukan konfirmasi untuk memastikan bahwa komunikasi yang mereka terima bukan berasal dari petugas resmi Disdukcapil,” kata Tri kepada Jabar Ekspres, Kamis (16/7/2026).

Tri mengapresiasi langkah warga yang memilih melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum memberikan informasi apa pun.

Ia mengimbau masyarakat agar tetap waspada apabila menerima telepon, SMS, WhatsApp, maupun pesan melalui media sosial yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil, terlebih jika disertai permintaan data pribadi, PIN, kode OTP, maupun sejumlah uang.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah pola yang kerap digunakan pelaku. Modus pertama ialah menghubungi masyarakat melalui telepon, WhatsApp, SMS, atau media sosial dengan mengaku sebagai petugas Disdukcapil.

Selanjutnya, pelaku menyampaikan alasan bahwa data kependudukan harus segera diperbarui atau aktivasi IKD wajib dilakukan agar akun tidak dinonaktifkan.

Dari situ, korban diminta menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, tanggal lahir, PIN, password, hingga kode OTP yang dikirim melalui SMS.

Baca Juga:Manfaatkan Perjanjian Dagang, Mendag Dorong Ekspor Industri Padat Karya Tagana Kabupaten Tasik Gerak Cepat Salurkan Air Bersih ke Cibalanarik

Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengarahkan korban untuk membuka tautan tertentu atau mengunduh aplikasi di luar aplikasi resmi pemerintah.

Dalam beberapa kasus, korban bahkan diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi atau proses aktivasi.

“Pelaku mengarahkan korban untuk mengklik tautan tertentu atau mengunduh aplikasi di luar aplikasi resmi pemerintah. Dalam beberapa kasus, pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi atau proses aktivasi. Masyarakat perlu mengingat bahwa kode OTP bersifat rahasia dan tidak boleh diberikan kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas pemerintah,” bebernya.

0 Komentar