Modus Penipuan Aktivasi IKD! Disdukcapil Kota Cimahi Imbau Warga Jangan Berikan Data Pribadi

Modus penipuan
Ilustrasi modus penipuan. (Ist)
0 Komentar

Sebagai langkah pencegahan, Disdukcapil Kota Cimahi terus memperluas edukasi kepada masyarakat melalui media sosial resmi, laman pemerintah daerah, pelayanan tatap muka, hingga penyampaian informasi dalam setiap pelayanan administrasi kependudukan.

Tri kembali menegaskan bahwa proses aktivasi IKD hanya dapat dilakukan oleh petugas resmi Disdukcapil dan tidak dipungut biaya.

Ia memastikan petugas Disdukcapil tidak pernah menghubungi masyarakat melalui telepon, WhatsApp, SMS, maupun media komunikasi lainnya untuk meminta data pribadi, kode OTP, PIN, password, ataupun meminta transfer uang sebagai syarat aktivasi.

Baca Juga:Tagana di Tasikmalaya Masuk Sekolah, Tanamkan Budaya Siaga Bencana Sejak DiniEkspor Satu Pintu Diklaim Mampu Dongkrak Harga Komoditas dan Pendapatan Petani?

“Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi informasi melalui kanal resmi Disdukcapil Kota Cimahi apabila menerima pesan atau telepon yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil,” katanya.

Selain memperkuat edukasi mengenai prosedur resmi pelayanan administrasi kependudukan dan aktivasi IKD, Disdukcapil juga memperluas penyebaran informasi mengenai ciri-ciri modus penipuan melalui media sosial, situs resmi pemerintah, dan berbagai kanal komunikasi resmi lainnya.

Upaya tersebut turut diperkuat melalui surat resmi yang telah dikirimkan kepada seluruh kecamatan, kelurahan, serta para Ketua RW di Kota Cimahi agar ikut menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

“Kami juga telah menyampaikan surat resmi kepada seluruh kecamatan, kelurahan, dan para Ketua RW di Kota Cimahi agar turut menyebarluaskan informasi kepada masyarakat mengenai modus penipuan yang mengatasnamakan aktivasi IKD, sekaligus mengingatkan warga untuk tidak memberikan data pribadi, PIN, maupun kode OTP kepada pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Tri.

Di sisi lain, Disdukcapil juga mengoptimalkan pelayanan jemput bola dan kegiatan sosialisasi di berbagai wilayah sebagai sarana edukasi langsung mengenai tata cara aktivasi IKD yang benar.

Masyarakat juga terus diingatkan agar selalu melakukan konfirmasi melalui kanal resmi Disdukcapil apabila menerima telepon atau pesan yang mengatasnamakan petugas.

“Kami memperkuat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Lalu terus menjaga keamanan pengelolaan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip perlindungan data pribadi,” tegas Tri.

Baca Juga:Manfaatkan Perjanjian Dagang, Mendag Dorong Ekspor Industri Padat Karya Tagana Kabupaten Tasik Gerak Cepat Salurkan Air Bersih ke Cibalanarik

Melalui berbagai langkah tersebut, Disdukcapil Kota Cimahi berharap masyarakat semakin memahami prosedur resmi aktivasi IKD, lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan digital, serta mampu melindungi data pribadinya dari potensi penyalahgunaan.

0 Komentar