Sebelumnya, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, kepolisian menemukan aktivitas pengambilan material tanah secara masif yang menggunakan alat berat.
Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Pramono Adi Sayang Buana, membenarkan adanya kegiatan pengecekan tersebut. Pemilik lahan mengaku belum memiliki izin pertambangan dan hanya mengantongi izin cut and fill atau pematangan lahan yang rencananya akan digunakan untuk lokasi pembangunan perumahan.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar juga telah mengambil sikap tegas terkait polemik ini. Berdasarkan rapat koordinasi lintas sektor, pengusaha atau pengembang diwajibkan untuk segera melakukan pemulihan lingkungan atau reklamasi.
Baca Juga:Dipulangkan karena Kenakalan, 8 Siswa SMP di Tasikmalaya Menolak Pindah SekolahPemkab Tasikmalaya Siap Dukung Sekolah Alam Hayati, DPUTRLH Buka Peluang Kolaborasi hingga Pendanaan
Hal ini menyusul kekhawatiran warga terhadap dampak kerusakan lingkungan, seperti ancaman tanah longsor dan aliran lumpur saat hujan turun pasca aktivitas pengerukan.
Kepala Bidang Penataan, Peningkatan Kapasitas, dan Pengendalian Lingkungan DLH Kota Banjar, Dyah Shita Asri Wahyuningrum, menyatakan bahwa dari total luas lahan yang diajukan sekitar 28.000 meter persegi, hanya 20 persen atau sekitar 6.000 meter persegi yang dialokasikan untuk pembangunan perumahan. Selebihnya, sekitar 80 persen lahan harus dikembalikan pada kegunaan semula, yaitu ditanami kembali atau direklamasi.
“Kemarin kami bersama rekan-rekan dari Polres sudah menegaskan, sudah tidak ada alasan lagi. Mau itu alasan sumbangan atau apa pun, tidak boleh ada lagi material yang keluar dari area tersebut,” tegasnya.
DLH juga meluruskan terkait kewenangan perizinan tambang. Sesuai regulasi, izin galian C dan persetujuan lingkungan sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (CEP)
