JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini bermula dari laporan pencurian sebuah sepeda motor Honda Beat milik seorang perawat, Sri Yayu Nurmala, yang hilang saat diparkir di halaman Klinik Bombay Medika, Kampung Rancapetir, Desa Karangmekar, Kecamatan Karangnunggal, pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 02.45 WIB.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta setelah sepeda motor Honda Beat tahun 2024 bernomor polisi Z-6294-HAC tersebut raib digondol pelaku.
Baca Juga:Nekat Beraksi di Wilayah Astanaanyar, 2 Terduga Pelaku Curanmor Berhasil DiamankanSudah Beraksi 10 Kali, Komplotan Curanmor Asal Cipatujah Dibekuk Polisi!
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DS (27) sebagai pelaku utama, O (49) sebagai penadah, serta C (50) yang kini masih buron.
Modus yang digunakan pelaku yakni merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci palsu. Setelah berhasil membawa kabur motor korban, kendaraan tersebut kemudian dijual kepada penadah di wilayah Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui olah TKP, analisis rekaman CCTV, hingga petunjuk lain yang mengarah kepada identitas pelaku.
“Tim Resmob akhirnya berhasil mengamankan tersangka DS di wilayah Kota Banjar pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Dari hasil interogasi, petugas kemudian menangkap tersangka O yang diduga sebagai penadah di Kecamatan Cikalong,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Beat milik korban, STNK dan BPKB, dua kunci asli kendaraan, satu kunci pas ukuran 8, tiga kunci palsu berbentuk huruf T (ASTAG), satu magnet pembuka tutup kunci, serta sembilan unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan para pelaku.
Sementara itu, polisi masih memburu tersangka C yang diduga ikut berperan dalam aksi pencurian dan kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V.
