Dua Pelaku Curanmor di Desa Karangmekar Tasikmalaya Dibekuk Polisi, Satu Lainnya DPO

Dua Pelaku Curanmor di Desa Karangmekar Dibekuk Polisi, Satu Lainnya DPO
Pelaku Curanmor di halaman Klinik Bombay Medika, Kampung Rancapetir, Desa Karangmekar, Kecamatan Karangnunggal saat digiring petugas untuk diperiksa. Foto: Hendi/Jabar Ekspres
0 Komentar

Sedangkan tersangka O sebagai penadah dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori V.

Polres Tasikmalaya mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. (Hendi)

0 Komentar