Sedangkan tersangka O sebagai penadah dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori V.
Polres Tasikmalaya mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. (Hendi)
