“Jadi enggak bisa narik. Saya kurang tahu solusinya gimana, kan solusi mah pengurus ya, yang punya ini angkot. Saya mah cuman sopir. Solusi mah kan pengurus, Organda. Bingung pastinya, cuman ya sudah pasrah aja. Paling kalau enggak ada uang sama sekali, coba minjam uang dulu ke tetangga,” kata Asep.
Adapun angkot yang terjaring penertiban dikenai sejumlah sanksi berupa penilangan, penyitaan surat-surat kendaraan, penyemprotan tanda silang (X) menggunakan cat semprot, penghapusan tulisan angkutan kota di bagian samping kendaraan, pelepasan tulisan rute trayek, serta pemasangan tanda bertuliskan “Angkot Tidak Laik Jalan di Atas 20 Tahun” pada bagian depan dan samping kendaraan.
