Dihadirkan dalam Sidang Kasus Ijon Proyek Bekasi, Saksi Sebut Tak Ada OTT dan Gratifikasi Belum Tentu Pidana

Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Korupsi Ijon Proyek Bekasi, Saksi Ahli Sebut Gratifikasi Belum Tentu Pidana
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Ijon Proyek di Pemkab Bekasi, dua Saksi Ahli Dihadirkan di ruang persidangan. Senin, (13/7). Foto: Sandi Nugraha/Jabar Ekspres
0 Komentar

Selain itu, persoalan yang paling krusial, Huda mengatakan mengenai status barang bukti yang diperoleh. Kata dia, orang yang tertangkap tangan beserta barang buktinya diserahkan kepada penyidik, menjadi kewajiban hakim untuk menilai keabsahannya berdasarkan KUHAP.

“Yaitu originalitas, otentisitas, dan keabsahan. Jadi barang bukti yang tidak sah tidak boleh digunakan dalam pembuktian. Jika itu bukan tertangkap tangan, maka barang bukti yang dibawa itu apa?. Karena bukan barang bukti tertangkap tangan, tetapi ada masalah mengenai tata cara memperoleh barang bukti tersebut, apakah sesuai KUHAP atau tidak,” imbuhnya.

Ahli Perdata Soroti soal Kebasahan Pinjam Meminjam dalam Dugaan Kasus Ini

Baca Juga:Sidang Ijon Proyek Bekasi Dilanjutkan, Saksi Ungkap Abah Kunang Punya Pendapatan Capai Rp90 M per TahunSidang Lanjutan Kasus Ijon Proyek Bekasi, Kuasa Hukum Ade Kuswara Soroti Penyitaan Perhiasan dan Proses OTT

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa juga sempat memberikan sejumlah pertanyaan kepada Ahli perdata dari Universitas Airlangga (UNAIR), Sogar Simamora mengenai keabsahan perjanjian pinjam-meminjam serta proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi objek perkara dalam kasus dugaan ini.

Sogar menjelaskan, majelis hakim perlu menilai kebahasaan tersebut dalam dugaan kasus ini dengan cermat.

“Majelis harus menilai keabsahan perjanjian pinjam-meminjam uang dan keabsahan pengadaan barang dan jasa. Kalau tidak ada hubungan yang kuat atau strong connection antara pinjam-meminjam di satu sisi dengan pengadaan barang dan jasa di sisi lain, berarti tidak terbukti adanya suap,” ujarnya.

Kusa Hukum Terdakwa sebut Saksi Ahli yang Dihadirkan telah Membuat Terangan Perkara

Di sisi lain, Kuasa Hukum terdakwa, I Wayan Suka Wirawan, mengatakan kedua ahli yang telah dihadirkan tersebut telah memiliki pandangan yang jelas bahwa alat bukti yang diperoleh dalam dugaan kasian ini melawan ketentuan hukum dan tidak dapat dijadikan dasar dalam perkara tersebut.

“Tadi ahli yang kami hadirkan ada dua orang, yaitu Prof. Dr. Yohana Sogar Simamula dan Prof. Dr. Khairul Huda. Keduanya berasal dari disiplin ilmu yang berbeda, satu pakar hukum pidana dan satu pakar hukum perdata. Kedua ahli menyampaikan bahwa semua alat bukti yang diperoleh dengan cara melawan hukum adalah tidak sah dan tidak bisa digunakan untuk menghukum para terdakwa,” ujarnya usai persidangan.

0 Komentar