Selain itu, ia mengatakan para ahli juga telah menilai bahwa terdakwa khususnya Ade Kuswara Kunang tidak memiliki kewenangan hukum terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
“Orang yang tidak memiliki kewenangan tidak mungkin berwenang memberikan perintah. Karena itu, tuduhan mengenai adanya perintah pengaturan proyek menurut ahli tidak memenuhi syarat sebagai suatu perintah dalam perspektif hukum,” katanya.
Maka dari itu, Wayan menuturkan bahwa kasus dugaan korupsi ini bukan berkaitan dengan gratifikasi atau suap, melainkan hanya berupa pinjam-meminjam.
Baca Juga:Sidang Ijon Proyek Bekasi Dilanjutkan, Saksi Ungkap Abah Kunang Punya Pendapatan Capai Rp90 M per TahunSidang Lanjutan Kasus Ijon Proyek Bekasi, Kuasa Hukum Ade Kuswara Soroti Penyitaan Perhiasan dan Proses OTT
“Hubungan hukumnya adalah pinjam-meminjam uang yang dilakukan sesuai kaidah hukum perdata. Karena itu, hukum perdata harus dihormati karena merupakan hukum yang bersifat universal dan apolitis,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam dugaan kasus ini, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang (Abah), didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU) KPK dengan Pasal 606 ayat (2) Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut dakwaan yang disampaikannya di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Senin, 4 Mei 2026 lalu, JPU menganggap bahwa kedua terdakwa yakni Ade Kuswara dan HM Kunang (Abah) diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menerima suap hingga sebesar Rp12,4 Miliar.
Dimana suap sejumlah 12,4 Miliar tersebut, Rp11,4 Miliar didapati oleh terdakwa Ade Kuswara Kunang yang berasal dari Sarjan selaku wiraswasta atau pengusaha di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Dengan rincian melalui terdakwa HM Kunang alias Abah kunang sebesar Rp1 Miliar, melalui Sugiarto Rp3,3 Miliar, melalui Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 Juta, dan melalui Rahmat alias Acep sebesar Rp2 Miliar,” ucap JPU KPK melalui berkas dakwaannya. (San)
