Dana Hibah Rp1,5 Miliar Diduga Fiktif, Ketua Yayasan di Bandung Barat Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan sekaligus menahan Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Ba
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan sekaligus menahan Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat berinisial S sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,5 miliar. Foto Agni Ilman Darmawan
0 Komentar

Dalam proposal pengajuan hibah, yayasan mengajukan anggaran Rp1,5 miliar untuk membeli lahan seluas sekitar 4.200 meter persegi sebagai perluasan area yayasan serta pembangunan tembok penahan tanah (TPT).

Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa penggunaan dana tersebut tidak pernah direalisasikan sebagaimana yang tercantum dalam proposal.

“Setelah yayasan menerima dana hibah sebesar Rp1,5 miliar, item ataupun penggunaan dana hibah itu tidak sama sekali dilakukan oleh yayasan tersebut. Dalam arti fiktif,” ungkap Wawan.

Baca Juga:Pemkab Tasikmalaya Siap Dukung Sekolah Alam Hayati, DPUTRLH Buka Peluang Kolaborasi hingga PendanaanKNPI Kabupaten Tasikmalaya Tancap Gas, Digitalisasi UMKM dan Penciptaan Wirausaha Muda Jadi Prioritas

Penyidik juga menemukan bahwa dokumen administrasi yang digunakan untuk mengajukan dana hibah diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Profil gedung kantor, gedung sekolah, guru hingga data murid yang dilampirkan dalam proposal diketahui menggunakan data milik Yayasan Anwarurohman tanpa embel-embel “Bandung Barat”, sehingga seolah-olah Yayasan Anwarurohman Bandung Barat telah memiliki kegiatan belajar mengajar.

Tak hanya itu, saat Tim Bina Mental Spiritual (BMS) Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat melakukan verifikasi lapangan, tersangka diduga mengarahkan tim menuju lokasi Yayasan Anwarurohman yang berbeda dan mengklaim lokasi tersebut sebagai kantor serta sekolah milik Yayasan Anwarurohman Bandung Barat.

Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, Yayasan Anwarurohman Bandung Barat diketahui belum memiliki kantor, gedung sekolah, tenaga pengajar maupun peserta didik.

“Setelah kami lakukan penyidikan, pendidikan tersebut tidak ada sama sekali. Sekolah tersebut tidak ada, lembaga itu tidak mempunyai guru, tidak mempunyai siswa, dan tidak mempunyai gedung,” tegas Wawan.

Fakta lain yang ditemukan penyidik adalah terkait pembelian tanah yang diajukan dalam proposal.

Dari hasil penyidikan diketahui sebagian tanah seluas sekitar 1.600 meter persegi ternyata telah dibeli oleh tersangka sejak tahun 2021.

Baca Juga:Bawa Nama Polda Jabar, Anggota Satlantas Polres Tasikmalaya Briptu Dhiva Persembahkan Emas Kapolri Cup 2026Bukan Sekadar Sekolah, Institut Alam Rimba Siapkan Generasi Penjaga Lingkungan

Penyidik menduga tersangka kembali menggunakan dana hibah untuk membeli tanah yang sebelumnya telah dimilikinya.

Selain itu, Kejari juga mengungkap bahwa tersangka merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kasi PMD) di Kantor Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat.

Penyidik menduga tersangka menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengajuan hingga pelaporan penggunaan dana hibah.

0 Komentar