Dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban dana hibah, tersangka juga diduga mencantumkan serta menggunakan data milik Yayasan Anwarurohman tanpa izin maupun sepengetahuan yayasan tersebut sehingga laporan yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Untuk memastikan besaran kerugian negara, penyidik meminta Inspektorat Provinsi Jawa Barat melakukan audit.
Hasil audit menyatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar atau total loss karena seluruh kegiatan yang dibiayai dana hibah dinyatakan fiktif.
Baca Juga:Pemkab Tasikmalaya Siap Dukung Sekolah Alam Hayati, DPUTRLH Buka Peluang Kolaborasi hingga PendanaanKNPI Kabupaten Tasikmalaya Tancap Gas, Digitalisasi UMKM dan Penciptaan Wirausaha Muda Jadi Prioritas
“Hasil audit menunjukkan adanya kerugian keuangan negara berupa total loss atas kegiatan fiktif tersebut senilai Rp1,5 miliar,” ujar Wawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Wawan menyatakan penyidik masih terus melakukan pendalaman.
“Sementara masih satu orang. Kita lihat pengembangan nantinya apakah memang ada pengembangan untuk tersangka lainnya,” pungkasnya.
