Kanit Turjawali Satlantas Polres Tasikmalaya, Ipda Dian Mardiana, mengatakan pendekatan tersebut merupakan arahan pimpinan agar penegakan hukum tidak selalu identik dengan hukuman, tetapi juga memberi ruang edukasi kepada masyarakat.
“Kami tetap melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata. Namun untuk pelanggaran ringan, kami memberikan pemahaman melalui pendekatan agama dengan menghadirkan ustaz, sehingga masyarakat tidak hanya memahami aturan lalu lintas, tetapi juga pentingnya menjaga keselamatan sebagai bagian dari tanggung jawab moral,” jelasnya.
Meski mengedepankan pendekatan persuasif, Dian menegaskan polisi tetap bertindak tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, seperti penggunaan knalpot brong maupun pelanggaran berat lainnya.
Baca Juga:PKB Pertanyakan Anjloknya PAD BUMD Tasikmalaya, Kinerja PT Abhyakta dan Bank CIJ Jadi SorotanDPRD Dorong Pemkab Tasikmalaya Bentuk Dinas Kominfo Mandiri, Dinilai Krusial Hadapi Era Digital
“Kalau yang membahayakan pengguna jalan lain tentu kami tilang. Tapi kalau masih pelanggaran ringan, kami utamakan edukasi terlebih dahulu,” pungkasnya. (Hendi)
