BNNP Jabar Ungkap 8 Kasus Narkotika pada Semester I 2026, Modus Selundupkan Sabu Lewat Anus Jadi Sorotan

Dok. BNNP Jabar saat lakukan pemusnahan barang bukti sepanjang semester I 2026. Kamis, (9/7). Foto. Sandi Nugr
Dok. BNNP Jabar saat lakukan pemusnahan barang bukti sepanjang semester I 2026. Kamis, (9/7). Foto. Sandi Nugraha/Jabar Ekspres
0 Komentar

Kecurigaan petugas kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama tim BNNP Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebuah kondom berisi tiga klip plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam anus tersangka.

Selain itu, petugas turut mengamankan telepon seluler milik tersangka yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aksi tersebut.

Saat ini, BNNP Jawa Barat juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk calon penerima barang berinisial SP yang merupakan warga binaan Lapas Banceuy.

Baca Juga:Polres Tasikmalaya Gelar Razia, Pelanggar Disanksi Mengaji dan Diberi Nasihat tentang NyawaPKB Pertanyakan Anjloknya PAD BUMD Tasikmalaya, Kinerja PT Abhyakta dan Bank CIJ Jadi Sorotan

Atas perbuatannya, FS dijerat dengan dugaan tindak pidana peredaran narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (San)

0 Komentar