“Dinas Perhubungan memiliki tugas melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap fungsi sarana dan prasarana parkir yang diselenggarakan oleh perorangan, badan hukum, maupun Pemerintah Kabupaten Sumedang,” pungkasnya. (Bas)
Parkir RS Harapan Keluarga Belum Kantongi Izin dan Andalalin, Polres Sumedang Turun Tangan
