Selain mengukur kemajuan implementasi Reformasi Birokrasi, evaluasi juga bertujuan menilai sejauh mana hasil kinerja perangkat daerah selaras dengan anggaran yang telah digunakan.
Melalui evaluasi tersebut, pemerintah memastikan manfaat Reformasi Birokrasi benar-benar dirasakan masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih tepat sasaran, transparan, dan berkualitas.
Evaluasi ini juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian tata kelola pemerintahan. Hasilnya menjadi dasar penyusunan langkah-langkah strategis dalam menyelesaikan berbagai persoalan tata kelola, memastikan sasaran pembangunan organisasi tercapai, sekaligus mengidentifikasi area yang masih perlu diperbaiki.
Baca Juga:Potensi PGE Karaha Belum Maksimal, Wabup Tasikmalaya Minta Dukungan KDM Kejar Target 30 MWWujud Syukur HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarame Santuni Anak Yatim dan Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat
Dengan demikian, Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi diharapkan mampu mendorong terwujudnya birokrasi yang lebih bersih, akuntabel, efektif, adaptif, dan semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pelaksanaan evaluasi dilakukan melalui tiga tahapan. Pertama, Penilaian Mandiri (Self-Assessment), yakni perangkat daerah mengumpulkan data dukung sebagai bukti pemenuhan indikator serta capaian Reformasi Birokrasi.
Tahap berikutnya adalah Reviu dan Verifikasi, di mana Tim Inspektorat atau asesor internal melakukan pemeriksaan terhadap kualitas data dukung guna memastikan akuntabilitas kinerja.
Selanjutnya, hasil evaluasi digunakan pada tahap Tindak Lanjut sebagai dasar perbaikan berkelanjutan sekaligus penyusunan rekomendasi strategis dalam rencana aksi Reformasi Birokrasi pada tahun berikutnya (Mong)
