BKN Jatuhi Hukuman Disiplin Buntut Gadai SK Anggota, Oknum PNS Satpol PP Kota Bogor Ajukan Banding 

BKN Jatuhi Hukuman Disiplin Buntut Gadai SK Anggota, Oknum PNS Satpol PP Kota Bogor Ajukan Banding 
Ilustrasi gadai SK Satpol PP Kota Bogor oleh atasannya. Dok. Freepik
0 Komentar

Berdasarkan data Satpol PP Kota Bogor, terdapat sekitar 14 pegawai yang diduga menjadi korban dalam kasus tersebut. 14 anggota itu awalnya menyerahkan SK kepada ID karena mengira pinjaman itu digunakan untuk kepentingan kantor. Namun ternyata, dana hasil gadai SK diduga justru digunakan untuk kepentingan pribadi ID.

Dalam perjalanannya, pinjaman tersebut mengalami kredit macet. Akibatnya, kewajiban pembayaran cicilan di bank oleh ID beralih kepada para pemilik SK yaitu 14 anggota Satpol PP, sehingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka dipotong setiap bulan oleh pihak bank sehingga memicu protes dari para anggota yang merasa dirugikan.

Kasus tersebut sempat difasilitasi Sekretaris Daerah Kota Bogor dengan mempertemukan 14 anggota Satpol PP dan ID. Dalam pertemuan itu disepakati penyelesaian dilakukan paling lambat pada akhir Desember 2025.

Baca Juga:Kasus Gadai SK 14 Anggota Satpol PP Kota Bogor, 3 Anggota Jadi Terlapor Salah Satunya Kasubag Kasus Atasan Gadai SK Satpol PP, Pemkot Bogor Siap Serah Terima Pendampingan Korban ke LBH

Namun hingga batas waktu yang disepakati, belum ada penyelesaian konkret sehingga persoalan tersebut kembali mencuat pada April 2026 dan berlanjut hingga saat ini.

0 Komentar