Mengenai informasi bahwa bangunan yang belum memiliki PBG tersebut telah digunakan sebagai Instalasi Gawat Darurat (IGD), Kemal menyebutkan bahwa mengenai pemanfaatan bangunan menjadi kewenangan Dinas Kesehatan sebagai instansi teknis.
“Itu yang bisa dijelaskan oleh dinas teknis, dalam hal ini Dinas Kesehatan,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia menuturkan, dalam hal ini RS Harapan Keluarga harusnya mengantongi dulu PBG sebelum membangun gedung baru.
Baca Juga:BPBD Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan di Tasikmalaya, Seluruh Kecamatan Kini DipantauKMRT Tuding Pemkab Tasikmalaya Abaikan Putusan KI Jabar, Ancam Gugat ke PTUN
“Ya tentu administrasi dulu dong, perizinan dulu. Kalau udah dibangun nanti malah ternyata (bangunannya) kemudian keliru kan jadi tambah masalah,” tuturnya.
Legislator dari Fraksi Golkar itu berpesan, agar pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Sumedang dapat melakukan pegecekan langsung ke RS Harapan Keluarga, terkait membangun gedung baru sebelum kantongi PBG.
“Harus menjadi bahan bagi Pemda untuk melakukan pengecekan ke lapangan seperti apa,” imbuh Asep atau akrab disapa Akur.
“Terutama kepatuhan dari siapapun ya, dalam menempuh izin yang diharuskan,” pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak Rumah Sakit Umum Harapan Keluarga masih belum memberikan respons ketika dikonfirmasi, termasuk belum ada keterangan resmi terkait bangunan baru yang diketahui belum memiliki PBG tersebut. (Bas)
