Sidang Lanjutan Kasus Ijon Proyek Bekasi, Kuasa Hukum Ade Kuswara Soroti Penyitaan Perhiasan dan Proses OTT

Suasana sidang lanjutan dugaan Korupsi Ijon Proyek Bekasi pada, Senin, (29/6) kemarin. Foto. Sandi Nugraha.
Suasana sidang lanjutan dugaan Korupsi Ijon Proyek Bekasi pada, Senin, (29/6) kemarin. Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

Dalam perkara tersebut, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK melanggar Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disesuaikan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada 4 Mei 2026, JPU mendakwa kedua terdakwa menerima suap dengan total nilai mencapai Rp12,4 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp11,4 miliar diduga diterima oleh Ade Kuswara Kunang dari seorang pengusaha di Kabupaten Bekasi bernama Sarjan, melalui beberapa perantara.

Baca Juga:Mahasiswa Tasikmalaya Soroti Gelombang Aksi Pendukung MBG dan Sesalkan Sikap PemkabRibuan Massa GEMP4R Dukung Program Strategis Nasional, Wabup Pastikan Pemkab Tasikmalaya Beri Dukungan

“Dengan rincian melalui terdakwa HM Kunang alias Abah Kunang sebesar Rp1 miliar, melalui Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, melalui Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan melalui Rahmat alias Acep sebesar Rp2 miliar,” demikian isi dakwaan JPU KPK.

0 Komentar