FPPP Kota Banjar Soroti Kepala Sekolah Habis Masa Jabatan, Desak Aturan Periodisasi Ditegakkan

Ketua Forum Pemuda Peduli Pendidikan (FPPP) Kota Banjar, Diky Agustaf. (Istimewa)
Ketua Forum Pemuda Peduli Pendidikan (FPPP) Kota Banjar, Diky Agustaf. (Istimewa)
0 Komentar

Penyesuaian jabatan ini otomatis memangkas tunjangan struktural yang selama ini diterima, dan besaran pendapatan bulanan akan disesuaikan dengan golongan kepangkatan guru biasa .

Meski demikian, bagi kepala sekolah yang ingin memperpanjang masa pengabdiannya di posisi struktural, terdapat mekanisme yang harus ditempuh, salah satunya dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) kepelatihan ulang. Namun, FPPP menekankan bahwa proses ini harus tetap berpedoman pada aturan baku dan kuota yang tersedia .

Forum Pemuda Peduli Pendidikan berharap temuan ini dapat menjadi bahan evaluasi berkala bagi Pemerintah Kota Banjar.

Baca Juga:Program KASEP Disiapkan, Pemkab Tasikmalaya Targetkan Jalan Mantap Tembus 80 Persen pada 2028Atlet IBCA MMA Tasikmalaya Bawa Pulang 11 Medali di Temu Tarung Garut, Bidik Emas di Porprov 2026

“Kami mendesak agar Dinas Pendidikan dan aparatur terkait segera melakukan penertiban dan mutasi terhadap kepala sekolah yang masa jabatannya telah lewat, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional demi kemajuan pendidikan di Kota Banjar,” tegasnya. (CEP)

0 Komentar