JABAR EKSPRES – Dugaan tindak asusila terhadap seorang bocah laki-laki berinisial N (12) di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, diduga telah berlangsung berulang kali sebelum akhirnya terungkap.
Pendamping hukum korban, Entin Martini, mengatakan berdasarkan pengakuan korban, dugaan perbuatan tersebut terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar hingga kelas 6 SD.
“Sebenarnya dari korban kelas 5 SD sampai kelas 6. Dan itu sudah dilakuinya itu 4 kali,” kata Entin, Jumat (26/6/26).
Baca Juga:Proyek Cirahong 2 Tunggu Kepastian Pusat, Pemkab Tasikmalaya Siapkan Dana untuk Bebaskan LahanKekeringan Kembali Terjang Nanggung Bogor, 512 Warga Terdampak Krisis Air Bersih
Meski peristiwa tersebut diduga terjadi berulang kali, korban tidak pernah menceritakan apa yang dialaminya kepada pihak keluarga.
Akibat kejadian itu, kondisi psikologis korban mengalami perubahan. Menurut Entin, korban kini menjadi lebih pendiam dan kehilangan rasa percaya diri.
“Korban sekarang lebih banyak diam dan merasa tidak percaya diri,” katanya.
Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu proses pemulihan trauma yang dialaminya.
Sementara itu, pria berinisial AF (34) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus tersebut.
Kasatres PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa korban dan sejumlah saksi.
“Tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Silfi, Kamis (25/6/2026).
Baca Juga:Polres Tasikmalaya Turun Tangan Percantik Alun-Alun Singaparna, Gaungkan Semangat Indonesia AsriMahasiswa Ditemukan Tewas di Semak-semak Ciseeng, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian
Atas dugaan perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) dan/atau Pasal 414 dan/atau Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.(Dzihar)
