Marak Kekerasan Seksual di Kampus, Respons Perguruan Tinggi Dinilai Kurang Serius

kekerasan seksual
Ketua Pusat Riset Gender dan Anak Universitas Padjadjaran (Unpad), Antik Bintari.
0 Komentar

Unpad kata dia, menerapkan prosedur yang lebih hati-hati sekaligus tegas. Satgas melakukan asesmen mendalam, memanggil berbagai pihak terkait, dan menjalankan proses dengan prinsip praduga tak bersalah sambil tetap melindungi korban. “Kami selalu bertanya dulu kepada korban, apa yang diinginkan dan sejauh mana kami bisa mendampingi. Jika butuh ketenangan, kami menyediakan psikolog. Jika ingin melanjutkan ke ranah pidana, kami dampingi penuh termasuk koordinasi bantuan hukum,” jelasnya.

Sebelumnya, dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di ITB yang kini telah memasuki ranah pidana. Korban, didampingi kuasa hukum, melaporkan oknum dosen ITB ke Polda Jabar dengan nomor LP/B/1029/V/2026/SPKT/POLDA JABAR pada 29 Mei 2026. Kuasa hukum korban, Muhammad Hamzah, mengatakan pelaporan pelanggaran pidana dilakukan karena proses internal ITB selama hampir dua tahun dinilai lambat, tidak transparan, dan gagal memberikan keadilan.

Kasus bermula dari dugaan kekerasan seksual yang dialami korban pada 27 September dan 16 Oktober 2024. Meski laporan telah disampaikan sejak November 2024, baru pada April 2026 ITB mengeluarkan sanksi yang dinilai terlalu ringan. Sementara korban digambarkan mengidap PTSD berat, sempat ingin mengakhiri hidup, dan akhirnya mengundurkan diri dari ITB per 30 April 2026.

Baca Juga:70 Ribu Siswa Tak Tertampung, Madrasah Aliyah DianaktirikanBPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang: Jangan Pakai Calo untuk Klaim JHT

Pelaku dijerat Pasal 6 jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU TPKS dengan pemberatan merujuk hubungan kuasa. Hamzah mendesak pihak ITB segera memperbaiki mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual agar lebih transparan dan berpihak pada korban. “Dengan adanya laporan ini, kami berharap kasus ini segera dituntaskan dan menjadi pelajaran bagi seluruh perguruan tinggi,” tegasnya.

Sementara itu, pihak ITB belum memberikan keterangan tambahan. Dekan Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian ITB, Dr.techn. Dudy Darmawan Wijaya, ST, M.Sc., menyatakan menyatakan hanya merujuk pada siaran pers resmi yang telah dikeluarkan kampus.

“Karena ITB sudah menerbitkan press release resmi beberapa waktu lalu terkait hal tersebut. Mohon maaf dan permakluman saya tidak dapat dan tidak berwenang memberikan keterangan apapun terkait hal tersebut. Mohon maklum dan terima kasih ya,” kata Dudy melalui pesan WhatsApp kepada Jabar Ekspres, Selasa (16/6/2026). (tur)

0 Komentar