Gandeng Komunitas MC.BDG, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Amankan Pekerja Informal dari Risiko Kerja

BPJS Ketenagakerjaan
Komunitas Pembawa Acara atau Master of Ceremony se-Bandung Raya (MC.BDG), yang menjadi sasaran utama edukasi dan sosialisasi program jaminan sosial.
0 Komentar

JABAR EKSPRES — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci terus bergerak aktif memperluas jangkauan kepesertaan bagi para pekerja informal (Bukan Penerima Upah).

Kali ini, giliran ekosistem industri kreatif, yaitu Komunitas Pembawa Acara atau Master of Ceremony se-Bandung Raya (MC.BDG), yang menjadi sasaran utama edukasi dan sosialisasi program jaminan sosial.

Kegiatan sosialisasi yang edukatif ini digelar di Gedung Pusat Kebudayaan Kota Bandung pada Kamis (11/06/2026). Momentum ini terasa spesial karena dilaksanakan bersamaan dengan rangkaian pengukuhan pengurus MC.BDG periode 2026-2029 sekaligus syukuran Hari Jadi ke-9 komunitas tersebut, di mana BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci turut hadir sebagai sponsor pendukung.

Baca Juga:Menuju Panggung Dunia: 12 Tim Terbaik Siap Unjuk Gigi di MilkLife Soccer Challenge All-Stars 2026Gebrakan Baru Percasi Jabar: Dorong Catur Jadi Muatan Lokal hingga Siapkan Beasiswa Pendidikan

Strategi Keberlanjutan & Perlindungan 24 Jam

Pps. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Suarni, menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari strategi penting dalam perluasan kepesertaan, keberlanjutan program, serta tata kelola peserta baru di tahun 2026.

“Sosialisasi ini tidak hanya edukasi manfaat program secara umum, tapi juga menekankan pemahaman pentingnya jaminan sosial itu sendiri. Melalui kolaborasi dengan MC.BDG, kami berharap semua pelaku ekosistem acara di Bandung Raya bisa terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Suarni.

Suarni mengingatkan bahwa profesi pekerja informal seperti MC memiliki mobilitas dan risiko kerja yang tinggi. Jaminan sosial ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan penuh selama 24 jam—mulai dari berangkat kerja, saat berada di lokasi acara, hingga kembali ke rumah.

Manfaat Nyata Program Perlindungan

Dalam kesempatan tersebut, Suarni merinci berbagai manfaat konkret yang akan diterima oleh para pekerja mandiri jika terdaftar sebagai peserta aktif:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Seluruh biaya pengobatan medis akibat kecelakaan kerja akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh total, tanpa batasan biaya (sesuai indikasi medis).Santunan Kematian Akibat Kecelakaan Kerja: Ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.Jaminan Kematian (JKM) Biasa: Jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap mendapatkan santunan tunai sebesar Rp42 juta.Rasa Aman untuk Semua Pekerja

0 Komentar