Lebih lanjut, Suarni menegaskan bahwa hak mendapatkan perlindungan jaminan sosial tidak hanya milik pekerja kantoran atau penerima upah (formal), melainkan juga wajib dimiliki oleh pekerja mandiri atau informal.
“Melalui edukasi ini, kami ingin meningkatkan kesejahteraan sekaligus memberikan rasa aman bagi para pekerja dari risiko sosial ekonomi yang tidak diinginkan di masa depan,” pungkas Suarni. (*)
