“Ada motor yang juga dititipkan, bahkan sudah sampai karatan lho. Ini bukan tempat penitipan maupun tempat penyimpanan. Kan tidam etis dong. Masa dia simpan aja di sini, terus simpan gerobak juga,” ucapnya.
Ruslan pun menjelaskan, para pemilik gerobak yang telah disita dipersilakan mendatangi kantor Satpol PP untuk proses pendataan dan pengambilan barang.
Para pedagang yang gerobaknya disita itu pun disebut Ruslan berpotensi dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat atau Perda Tibum.
Baca Juga:Satpol PP Kabupaten Bogor Ancam Tindak PKL dan Lapak Kurban yang Ganggu Ruang PublikPenataan PKL, Bupati Bogor Buka Akses Taman Siliwangi–Masjid Baitul Faizin
“Silakan ke kantor Satpol PP, nanti di sana juga ada bagiannya nanti yang melakukan pendataan dan ini, apa segala macam seperti apa lagi gitu. Kita kenakan sanksi denda juga kok. Karena dalam Perda itu ada sanksi bagi pelanggar,” ungkapnya.
Terkait alasan pedagang yang mengaku kesulitan mencari lokasi usaha, Ruslan meminta para pelaku usaha berkoordinasi dengan dinas terkait karena pemerintah telah menyediakan lokasi berdagang yang legal.
Menurutnya, pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah, namun aktivitas usaha harus dilakukan pada tempat yang telah disediakan dan sesuai peruntukannya.
“Pedagang memang bagian dari pelaku ekonomi, tetapi harus pada tempatnya. Kalau mau berdagang, silakan pada tempatnya. Pemerintah sudah menyiapkan pasar dan lokasi usaha. Jangan menggunakan trotoar yang menjadi hak pejalan kaki,” katanya.
Adapun Ruslan menegaskan bahwa Satpol PP Kota Bogor memastikan penertiban akan terus dilakukan apabila masih ditemukan pelanggaran serupa di kawasan tersebut.
“Kalau masih bandel, kami akan terus fokus sampai benar-benar clear atau tuntas. Kami menjalankan penegakan peraturan daerah,” tuturnya.
