Satpol PP Kabupaten Bogor Ancam Tindak PKL dan Lapak Kurban yang Ganggu Ruang Publik

Lapak hewan kurban di Bogor. Foto Sekar Andini
Lapak hewan kurban di Bogor. Foto Sekar Andini
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menjelang Iduladha 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mulai memperketat pengawasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang nekat memanfaatkan trotoar maupun fasilitas umum untuk berjualan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam, menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan ruang publik digunakan secara sembarangan, termasuk untuk lapak penjualan hewan kurban yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat.

“Berdagang hewan kurban silakan, asalkan tidak memakai trotoar atau fasilitas umum yang mengganggu. Kalau tempatnya sewa dan sudah berkoordinasi dengan RT, RW, kepala desa, serta diketahui camat, tentu akan kami bantu fasilitasi,” kata Cecep, Minggu (24/5/2026).

Baca Juga:240 Siswa SMA Al Ma’soem dan 91 Santri PSAM Resmi Dilepas, Sejumlah Lulusan Tembus Kampus Luar Negeri15 Warga Terdampak Abu Semen PT Mortar Kemang Dilarikan ke Puskesmas, Warga: Abunya Berasa di Tenggorokan

Menurutnya, meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap hewan kurban menjelang Iduladha tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggar aturan ataupun mengabaikan ketertiban lingkungan.

Selain penataan lokasi, Satpol PP juga memberi perhatian serius terhadap aspek kebersihan di area penjualan. Para pedagang diminta menjaga kebersihan dan tidak membiarkan limbah maupun kotoran hewan berserakan yang dapat mengganggu warga serta mencemari lingkungan sekitar.

“Pengawasan tetap berjalan. Jangan sampai saat penjualan hewan kurban, kotorannya berserakan dan mengganggu masyarakat,” tegasnya.

Cecep memastikan pengawasan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Petugas di lapangan juga diminta bergerak cepat menegur setiap pelanggaran, baik PKL liar maupun bangunan yang berdiri sembarangan di atas fasilitas umum.

Ia menambahkan, langkah tegas ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan aktivitas ekonomi masyarakat menjelang Iduladha tetap berjalan tanpa mengorbankan hak pengguna ruang publik.

0 Komentar