KDS Pastikan Regulasi Daerah Dukung Pelayanan Publik yang Lebih Optimal

KDS Pastikan Regulasi Daerah Dukung Pelayanan Publik yang Lebih Optimal
KDS Pastikan Regulasi Daerah Dukung Pelayanan Publik yang Lebih Optimal
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bandung memastikan akan menindaklanjuti seluruh masukan dan pandangan fraksi-fraksi DPRD dalam pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang saat ini tengah dibahas bersama legislatif.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna saat menyampaikan jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Jumat (19/6/2026).

Tiga Raperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda Perubahan Kelima atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Baca Juga:Panen Raya Cabai Merah di Bojongsoang, KDS Optimistis Koperasi Desa Makin ProduktifKetahui Fungsi Lampu Penerang Plat Nomor Belakang Sepeda Motor

Bupati yang akrab disapa Kang DS (KDS) menegaskan bahwa seluruh masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan akan menjadi bahan penyempurnaan dalam tahapan pembahasan selanjutnya.

“Berbagai hal yang bersifat substantif maupun teknis akan kami tindak lanjuti dan bahas lebih mendalam bersama alat kelengkapan DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar KDS.

Menurutnya, ketiga Raperda tersebut memiliki nilai strategis dalam memperkuat arah pembangunan daerah.

Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Raperda Perubahan Kelima atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 disusun sebagai langkah penyesuaian terhadap perkembangan regulasi, kebutuhan organisasi, serta dinamika penyelenggaraan pemerintahan.

“Melalui penataan kelembagaan yang lebih efektif dan proporsional, kami berharap kinerja birokrasi semakin adaptif dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat,” katanya.

Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat penyediaan layanan kesehatan yang berkualitas dan merata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bandung.

Baca Juga:BRI Regional Office 09 Bandung Serahkan Hadiah Motor Honda Monkey kepada Pemenang Program Merchant Lucky RideKSEI Gandeng BEI dan KPEI Edukasi Investor Bandung, Investor Muda Jadi Motor Pasar Modal

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan daerah.

KDS menegaskan, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang implementatif dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan.

“Kami meyakini proses penyempurnaan ketiga Raperda ini akan menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bandung,” katanya.

0 Komentar