JABAR EKSPRES – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengamankan 29 orang pasca aksi unjuk rasa yang berlangsung selama tiga hari di depan Gedung DPRD Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, enam orang menjalani proses hukum lebih lanjut karena diduga membawa sejumlah benda yang berpotensi membahayakan.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan pihaknya menyayangkan adanya peserta aksi yang diduga membawa barang-barang yang dapat memicu kericuhan.
“Dari 29 orang yang diamankan, ada enam adik-adik kita yang saat ini diproses lebih lanjut dalam tahap penyidikan,” ujar Hendra, Jumat (19/6/2026).
Baca Juga:Ribuan Motor Listrik BGN Senilai Rp1,3 Triliun di Sentul Bogor Disegel!Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tasikmalaya Gelar Lomba MTQ dan Adzan
Enam orang tersebut masing-masing berinisial AT (27), SPA (19), AL (21), MBA (21), GP (21), dan RR (21). Menurut Hendra, mereka diamankan karena diduga membawa benda-benda yang berpotensi digunakan untuk mengganggu keamanan selama aksi berlangsung.
AT, yang diketahui berstatus pengangguran, diduga membawa enam botol kosong yang diduga akan dirakit menjadi bom molotov. Sementara SPA, yang bekerja sebagai fotografer jalanan, juga kedapatan membawa beberapa botol kosong yang menurut polisi diduga akan digunakan untuk tujuan serupa.
Selain itu, AL yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online diduga membawa botol oli berisi styrofoam. Sedangkan MBA, GP, dan RR yang merupakan mahasiswa didapati membawa botol berisi bahan bakar jenis Pertalite serta tabung gas yang dililit petasan dan diduga hendak digunakan sebagai bahan peledak rakitan.
Hendra menegaskan, pihak kepolisian menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, aksi unjuk rasa diharapkan tetap berlangsung secara tertib dan tidak membahayakan keselamatan orang lain.
“Silakan menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi yang lebih manusiawi, tidak mengganggu masyarakat, dan tidak mencelakakan pihak lain,” katanya.
Saat ini, keenam orang tersebut masih berstatus terperiksa dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polda Jabar menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan status tersangka sesuai hasil penyidikan. (San)
