Perwali Nomor 11 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Angkot di Bogor Dibatasi Usia Maksimal 20 Tahun 

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim (tengah) bersama Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin (kanan) dan Ketua Organ
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim (tengah) bersama Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin (kanan) dan Ketua Organisasi Angkutan Darat atau Organda (kiri) saat meberikan keterangannya di Plaza Balai Kota Bogor, Senin (15/6/2026). Foto: Sekar Andini
0 Komentar

Adapun berdasarkan data Dinas Perhubungan Kota Bogor, saat ini tercatat sekitar 2.700 angkot yang masih beroperasi di Kota Bogor.

Dari jumlah tersebut, sekitar 1.700 angkot berusia di atas batas usia teknis 20 tahun dan akan menjadi sasaran penertiban. Dengan demikian, nantinya hanya tersisa sekitar 1.000 unit angkot yang masih dapat beroperasi sesuai ketentuan berlaku.

0 Komentar