JABAR EKSPRES – Upaya keluarga menjodohkan seorang perempuan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) justru membuka dugaan kasus kekerasan seksual dalam lingkup keluarga.
Dugaan peristiwa yang disebut berlangsung selama bertahun-tahun itu baru terungkap setelah korban menikah. Pengakuan yang disampaikan korban kepada suaminya kemudian ditelusuri pihak keluarga hingga muncul dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri.
Pendamping Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bandung Barat, Deden Irwan, membenarkan hal itu. Ia mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari keluarga korban pada 7 Mei 2026.
Baca Juga:Rumah Dadan Hindayana di Sentul Ternyata Sudah Disewa Tiga Bulan, Security Sebut Kerap Digunakan untuk RapatRumah Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Digeledah Kejagung, Petugas Bersenjata Laras Panjang Turun ke Sentul
“Betul, laporannya bulan lalu kami terima,” kata Deden, Selasa (9/6/2026).
Menurut Deden, laporan tersebut disampaikan oleh bibi korban setelah keluarga mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami perempuan berinisial SA (33), warga Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang.
“Berdasarkan keterangan yang kami terima dari keluarga, korban diduga mengalami pelecehan seksual hingga persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri dalam kurun waktu yang cukup lama,” katanya.
Ia menjelaskan, kasus tersebut mulai terungkap setelah korban menikah dengan seorang laki-laki pilihan keluarga pada 23 April 2026. Korban yang diketahui merupakan penyandang disabilitas kejiwaan kemudian menyampaikan pengakuan kepada suaminya saat malam pertama pernikahan.
Pengakuan tersebut membuat suami korban terkejut dan mempertanyakan lebih lanjut apa yang dialami istrinya. Dari percakapan itu, korban mengaku pernah mengalami persetubuhan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Mendengar keterangan tersebut, suami korban langsung menyampaikan informasi itu kepada keluarganya. Kedua keluarga kemudian menggelar pertemuan untuk meminta klarifikasi sekaligus mendengarkan langsung penjelasan dari korban.
“Dalam pertemuan keluarga itu, korban kembali menyampaikan keterangan yang sama. Dari situlah keluarga kemudian memutuskan untuk melapor dan meminta pendampingan,” ujar Deden.
Baca Juga:Usai Kepastian Hukum, Farhan Ajak Semua Pihak Fokus Bangun BandungPemotor Tewas Usai Tabrak Truk Mogok di Gunung Putri Bogor
Berdasarkan hasil pendampingan awal, dugaan persetubuhan tersebut disebut berlangsung selama kurang lebih delapan tahun. Dugaan tindakan itu bahkan disebut semakin sering terjadi setelah ibu kandung korban meninggal dunia.
Deden menuturkan, ayah korban selama ini dikenal masyarakat sebagai sosok yang membuka praktik pengobatan alternatif atau paranormal di lingkungan tempat tinggalnya.
