Kedua, pihak ketiga menemukan kejanggalan dalam pemotongan pajak oleh BUMDes. Berdasarkan analisis konsultan pajak, perusahaan Aino seharusnya dikenakan pajak final sebesar 4 persen karena bukan Perusahaan Kena Pajak berat.
Namun BUMDes memotong lebih dari 11 persen, dengan nominal mencapai hampir Rp35 juta. Yang lebih mencolok, saat dikonfirmasi ke kantor pajak provinsi pada Maret lalu, ternyata belum ada setoran pajak atas nama Aino dari BUMDes Kujangsari.
“Kami tidak ingin terseret masalah hukum di kemudian hari karena indikasi yang tidak beres. Atas saran konsultan pajak, kami diminta menghentikan sementara aktivitas proyek sampai masalah pajak ini clear,” ujar Aino.
Baca Juga:Inspektorat Banjar Buka Suara Soal BUMDes Sukamukti dan Kambing Fiktif, Ini Tahapan PenanganannyaTerdakwa Korupsi BUMDes, Anggota DPRD Ciamis dari PKB Dituntut Diberhentikan Sementara
Pihak ketiga mengaku siap membuka seluruh bukti dokumen, foto, video, dan data perpajakan kepada kepolisian jika diperlukan. Kasus ini masih terus didalami oleh Satreskrim Polres Banjar untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam pengelolaan dana desa tersebut. (CEP)
